Cara Terbaik Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Sesuai Prosedur

Salah satu manfaat asuransi mobil ialah mengurangi resiko kerugian akibat hal-hal yang tidak terduga pada kendaraan roda empat ini. Inilah yang menjadi banyak alasan para pemilik mobil dalam melindungi salah satu aset berharganya, apalagi untuk mobil-mobil mewah yang harganya mencapai miliaran rupiah. Manfaat tersebut akan diterima setelah terlebih dahulu melalui proses pengajuan klaim. Nah, didalam pengajuan klaim asuransi mobil ini masih banyak masyarakat terutama para pemilik mobil yang mengasuransikan mobilnya yang belum memahami dan mengerti tentang bagaimana tata cara atau prosedur yang benar pengajuan klaim tersebut. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami akan berbagi tips mengenai cara terbaik dalam mengajukan klaim asuransi mobil sesuai dengan prosedur yang benar.

Sebelum masuk ke bagian prosedur pengajuan klaim, mari kita jelaskan terlebih dahulu pengertian dari kata klaim itu sendiri. Klaim adalah upaya yang dilakukan oleh pemegang polis asuransi untuk meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan asuransi yang dipilihnya, terhadap sebuah resiko yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa yang tidak terduga seperti kecelakaan atau kehilangan akibat pencurian terhadap mobil yang diasuransikan.


Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Terbaik

Setelah Anda mengetahui dan memahami pengertian kalim selanjutnya inilah cara atau prosedur umum yang biasa diterapkan oleh beberapa perusahaan asuransi kepada konsumennya untuk mengajukan sebuah klaim jika terjadi sebuah kerugian terhadap mobilnya.

  1. Segera laporkan kejadian buruk yang menimpa mobil Anda kepada pihak perusahaan asuransi. Hal penting yang harus anda ketahui dalam hal ini adalah tenggang waktu maksimal yang ditetapkan perusahaan asuransi untuk menerima klaim dari konsumennya, jadi anda harus melaporkan kejadian tersebut sebelum akhir batas waktu tersebut. ini akan berbeda-beda untuk setiap perusahaan asuransi ada yang maksimal 3x24 jam, 5 hari dan sebagainya. 
  2. Segera dokumentasikan kejadian kecelakaan yang terjadi pada mobil dengan memfoto bagian yang rusak karena kecelakaan sebagai alat bukti kepada pihak perusahaan asuransi.
  3. Jika kecelakaan/kehilangan terjadi di luar kota, segera laporkan kejadian tersebut melalui kantor cabang perwakilan perusahaan asuransi yang ada di kota tersebut. Jangan lupa minta nomor telepon kantor cabang dan petugas yang menerima laporan Anda.
  4. Persiapkan catatan laporan kronologi kejadian secara singkat dan jelas.
  5. Jika kejadiannya kehilangan mobil, segera buat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat lokasi kejadian.
  6. Siapkan data pendukung seperti polis asuransi,  STNK mobil, identitas pemilik atau pengemudi saat terjadi kecelakaan.
  7. Jika laporan anda telah diterima pihak asuransi, segeralah minta disurvei oleh petugas dari perusahaan asuransi tersebut.
  8. Pastikan pihak perusahaan asuransi mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan perbaikan mobil yang rusak di bengkel rekanan resmi yang ditunjuk oleh pihak peruusahaan asuransi. 
  9. Jika diluar kota tidak ada bengkel rekanan, sebaiknya anda menanyakan kepada pihak perusahaan asuransi untuk menentukan bengkel mana yang dipilih oleh perusahaan asuransi di kota tersebut. Jangan coba-coba memasukan mobil rusak anda ke bengkel tanpa persetujuan pihak asuransi sebab bisa menyebabkan klaim tidak dibayar.
  10. Segera masukan mobil anda ke bengkel yang telah mendapat persetujuan pihak asuransi untuk mempercepat proses perbaikan kendaraan.
Untuk melengkapi pengetahuan anda mengenai proses dan tata cara pengajuan klaim asuransi mobil ini, kami juga akan memberikan hal-hal penting yang perlu anda ketahui berkaitan dengan pertanggungan asuransi mobil, berikut diantaranya:

  • Kerugian Secara Total (Constructive Total Loss/CTL), adalah kerugian yang dialami akibat kecelakaan yang menyebabkan biaya perbaikan kendaraan tersebut lebih dari atau sama dengan 75 % dari nilai/harga kendaraan yang berlaku di pasar saat itu atau mobil tersebut hilang dan tidak ditemukan dalam waktu lebih dari 60 hari. Sehingga bila anda mengalami salah satu hal di atas anda bisa mengajukan klaim dengan kategori CTL.
  • Perhitungan penggantian/klaim akibat kerugian total/CTL, nilai ganti rugi klaim tersebut akan dihitung berdasarkan harga rata-rata pasar dari kendaraan dimaksud dengan jenis dan tahun pembuatan yang sama dengan nilai maksimum sebesar nilai/harga pertanggunan kendaraan tersebut sesuai dengan yang tertera di dalam polis asuransi mobil yang masih berlaku.
  • Manfaat Pertanggungan Pihak Ketiga, jika kecelakaan yang anda alami melibatkan pihak ketiga dalam hal ini baik anda yang menabrak mobil lain ataupun ditabrak oleh kendaraan lain, maka dala asuransi mobil dikenal adanya Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ke-3 (TJH III). Kerugian pihak ketiga yang berada di luar objek yang dipertanggungkan secara langsung oleh objek tersebut ini bisa mendapatkan penggantian tidak hanya pada kendaraan bermotornya yang rusak saja, tapi juga bisa meliputi harta benda lain yang rusak karena kecelakaan tersebut, biaya pengobatan cidera badan, uang pertanggungan cacat tubuh hingga kematian korban pihak ketiga. Tentunya pengajuan kalim untuk kepentingan ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku pada perusahaan asuransi yang Anda pilih.
Itulah prosedur pengajuan klaim asuransi mobil yang bisa anda jadikan pedoman apabila anda mengalami salah satu resiko kerugian pada kendaraan kesayangan Anda. Jangan lupa baca juga informasi mengenai cara perhitungan simulasi kredit mobil untuk pembelian mobil baru maupun bekas, terima kasih semoga bermanfaat :)




Popular posts from this blog

Daftar Lengkap Harga Mobil Tata Terbaru Beserta alamat Dealernya

MOBIL TRUK : Spesifikasi Maupun Harga Bus dan Truk Hino Dutro Terbaru

Mengetahui Dan Mengenal Jenis-Jenis Truk Di Indonesia Beserta Ukurannya